Kupang-Jumat (25 Agustus 2023), dalam rangka diseminasi hasil penelitian yang dilakukan oleh KABAR BUMI dan Universitas Alberta Canada terhadap seribu Pekerja Migran dan keluarganya yang berasal dari Ponogoro, Brebes, dan Cilacap, KABAR BUMI Wilayah NTT menyelenggarakan Sosialisasi Hasil Penelitian Remitansi. Kegiatan ini berlangsung di Universitas Widya Mandiri Kupang dengan mengundang Pdt. Emmy Sahertian, Mariance Kabu (penyintas TPPO), dan Didimus Dedi Dhosa selaku dosen di Universitas Widya Mandira Kupang untuk menanggapi hasil penelitian tersebut. Penelitian remitansi ini dilakukan sejak 2017 dan masih berlangsung sampai sekarang pada dua negara yaitu Indonesia dan Filipina.
Prof. Denise L. Spitzer, Principal Investigator-The Lives Of Migrant Remittances Project dalam penjelasan tentang hasil penelitiannya, hasil dari remitansi migran membutuhkan kerja fisik dan melibatkan pikiran serta emosional yang sangat besar juga membutuhkan tambahan bantuan dari keluarga dan teman.
“Lebih dari 80% peserta survei mengatakan bahwa uang kiriman (remitansi) mereka digunakan oleh keluarga mereka untuk membeli makanan dan hampir 71% melaporkan bahwa dana yang mereka kirimkan membantu menutupi biaya pendidikan anggota keluarga.” tutur Denise dalam penjelasannya.

Pada 2022, remitansi yang diterima oleh Indonesia adalah 169 miliar rupiah. Remitansi menjadi pendapatan terbesar kedua setelah pendapatan dari minyak dan gas. Namun kenyataan yang di alami oleh para pekerja buruh migran adalah buruh migran harus mengorbankan kehidupan sosial dan keluarga demi memenuhi kebutuhan ekonomi. Hak sebagai manusia inilah yang tidak diperhatikan oleh pemerintah Indonesia.
Migrasi yang terjadi di NTT adalah migrasi terpaksa dan yang paling rentan menjadi korban adalah perempuan dan mereka yang tidak berdaya secara ekonomi. Sebutan pahlawan devisa bagi para migran hanyalah sebuah jargon belaka karena melihat dari banyaknya PMI nonprosedural yang pulang dalam peti jenazah menunjukkan bahwa pilihan bekerja di luar negeri itu adalah jalan maut. Isu migrasi ini terjadi karena pengelolaan pemerintah yang buruk.
Pada dasarnya, remitansi yang diterima oleh buruh migran tidak mampu mengangkat keluarga dari kemiskinan. Salah satu contohnya adalah Mariance Kabu (penyintas TPPO) yang selama delapan bulan bekerja, dengan potongan gaji selama tujuh bulan, tidak pernah mendapatkan hak sebagai Pekerja Migran Indonesia. Untuk itu, KABAR BUMI merekomendasikan kepada pemerintah Indonesia agar menurunkan biaya penempatan dan biaya remitansi serta memberikan perlindungan langsung kepada buruh migran dan keluarganya. (Jeny)





