Zero Human Trafficking Network

Connecting People, Make the Movement Visible

Lokakarya Multistakeholder Dorong Integrasi Perlindungan Pekerja Migran di Kabupaten Kupang

Facebook
Twitter
LinkedIn

Kupang, 19 Desember 2025 — Pemerintah Kabupaten Kupang bersama organisasi masyarakat sipil, organisasi internasional, serikat pekerja migran, tokoh agama, dan perwakilan desa mendorong penguatan perlindungan pekerja migran melalui integrasi Migrant Worker Resource Center (MRC) ke dalam layanan terpadu pemerintah daerah. Dorongan tersebut mengemuka dalam Lokakarya Konsultatif Multistakeholder yang digelar dalam rangka Hari Migran Internasional dan 16 Hari Aktivisme Melawan Kekerasan Berbasis Gender.

Lokakarya ini menjadi ruang dialog lintas sektor untuk membahas tantangan migrasi kerja dari Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Kabupaten Kupang, yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah dengan angka penempatan pekerja migran cukup tinggi. Para peserta sepakat bahwa perlindungan pekerja migran harus dimulai sejak dari desa dan dilakukan secara terpadu oleh seluruh pemangku kepentingan.

Perwakilan pemerintah daerah dalam sambutannya menegaskan bahwa perlindungan pekerja migran merupakan mandat konstitusional yang harus dijalankan secara berkelanjutan. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan setiap warga yang bekerja ke luar negeri memperoleh informasi yang benar, perlindungan hukum, serta jaminan keselamatan sebelum, selama, dan setelah bekerja.

Dalam lokakarya tersebut, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. ILO menyebut perlindungan tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, tetapi harus mencakup edukasi pra-keberangkatan, layanan pengaduan, bantuan hukum, hingga pendampingan reintegrasi bagi purna pekerja migran.

Isu kerentanan perempuan pekerja migran turut menjadi sorotan. Peserta lokakarya mengungkapkan bahwa perempuan masih mendominasi penempatan, terutama di sektor domestik yang memiliki risiko tinggi terhadap kekerasan, eksploitasi, dan perdagangan orang. Karena itu, integrasi MRC dinilai penting untuk memastikan layanan perlindungan yang sensitif gender dan mudah diakses.

Perwakilan BP3MI juga memaparkan data dan tantangan penempatan pekerja migran dari Kabupaten Kupang. Selain penempatan prosedural, masih ditemukan migrasi non-prosedural yang meningkatkan risiko pelanggaran hak. BP3MI menekankan pentingnya literasi migrasi aman serta penguatan koordinasi antara desa, kabupaten, dan pemerintah pusat.

Dalam sesi diskusi, para purna pekerja migran menyampaikan pengalaman mereka selama bekerja di luar negeri, termasuk risiko yang dihadapi akibat minimnya informasi dan pendampingan. Kesaksian tersebut memperkuat urgensi kehadiran layanan terpadu yang mampu menjawab kebutuhan pekerja migran dan keluarganya.

Lokakarya ini menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat peran desa sebagai garda terdepan pencegahan migrasi tidak aman. Pemerintah desa didorong untuk aktif melakukan sosialisasi, memberikan rekomendasi yang akurat, serta membangun jejaring dengan layanan perlindungan di tingkat kabupaten.

Para peserta berharap integrasi MRC ke dalam layanan pemerintah daerah dapat menjadi langkah konkret dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang serta mewujudkan migrasi kerja yang aman dan bermartabat. Pemerintah Kabupaten Kupang menyatakan akan menindaklanjuti hasil lokakarya ini melalui penguatan kebijakan dan koordinasi lintas sektor.

Dengan adanya komitmen multistakeholder ini, perlindungan pekerja migran diharapkan tidak lagi bersifat parsial, melainkan menjadi sistem yang terintegrasi dan berkelanjutan demi menjamin hak dan martabat warga negara. (Jeny)

More Posts

id_IDBahasa Indonesia