KBR.id melakukan kegiatan melalui sesi ‘Ruang Publik KBR’ berbincang dengan Romo Paschal, Pemerhati Isu Migran dan Perdagangan Orang sekaligus Penerima Indonesia Baik Awards 2024 Kategori Humanity dan Djonk Iskandar dari Youth Taskforce Anti TPPO, yang mendedikasikan diri untuk membantu pemberantasan TPPO di Indonesia tepatnya pada masing-masing wilayah, yakni di Kepulauan Riau dan Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini dilakukan pada Kamis, 05 Desember 2024 secara online melalui aplikasi Meeting Zoom dan disiarkan di 100 Radio Jaringan, Good Jakarta dari Aceh hingga Papua di 93,4 FM dan streaming di KBR.id atau nonton langsung melalui siaran Youtube di channel Berita KBR. Sesi Ruang Publik KBR ini berlangsung selama kurang lebih 1 jam, yang dipandu oleh host Naomi Lyandra.
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih marak terjadi. Hanya dalam tempo sebulan saja, yakni periode Oktober – November 2024, ada 397 kasus TPPO yang diungkap Polri. Modusnya pun makin beragam, mulai dari perekrutan pekerja migran secara ilegal, program magang, hingga mengatasnamakan agama. Upaya pemberantasan TPPO membentur sejumlah tantangan. Penegakan hukumnya kerap tak sampai menyentuh pelaku utama, hanya perekrut di lapangan yang diadili, sehingga sulit mengharapkan ada efek jera. Perang melawan TPPO butuh kerja besar multipihak, karena kompleksnya persoalan. Banyak kalangan sipil yang mau turun tangan membantu, sesuai kapasitasnya masing-masing. Tak jarang mereka harus berhadapan dengan ancaman atau bahaya, karena mengusik pelaku kejahatan TPPO.

Talkshow ini dilakukan dengan 4 (empat) sesi pertanyaan oleh host kepada narasumber secara bergantian dan pertanyaan dari penonton yang mengirimi pertanyaanya. Sesi pertama pertanyaan diberikan kepada Romo Paschal dan selanjutnya kepada Djonk Iskandar, selanjutnya secara bergantian. Ada beberapa pertanyaan dan jawaban yang di highlights dari host dan narasumber, seperti pada pertanyaan dari host kepada Romo Paschal perihal tantangan yang dihadapi ketika mengadvoksi korban-korban TPPO di Batam. “Dari pengalaman yang kami dapatkan sepanjang tahun, kami melihat pemerintah tidak pernah serius atau sungguh-sungguh memerangi kejahatan TPPO. Apa yang terjadi mungkin akan lebih sporadis pada kasus yang viral kemudian ada atensi, itu pun tidak menangkap sumber yang benar. Misalnya; dalam beberapa bulan pemerintah menyelesaikan berapa ratus kasus TPPO, kami tidak berkomentar banyak, namun kami di Batam tahu siapa pemain utama dan mafia besar dalam kasus ini, dan kita tidak bisa dihibur rilis bahwa “kami menangkap ratusan mafia dan menyelamatkan korban TPPO”. Kami tahu siapa yang ditangkap, dan tidak pernah menangkap pelaku-pelaku utama. Bahkan tidak mungkin TPPO ini berkembang biak tanpa adanya bekingan, dan itu telah kami buktikan pada peristiwa-peristiwa dimana kami menemukan bahwa, aparat lah yang menjadi pelaku kejahatan perdagangan orang ini, mereka menjadi lingkaran setan kejahatan ini. Menurut saya itu tantangannya, dna yang terberat adalah kejahatan ini tidak dilakukan oleh satu orang, mirisnya dilakukan oleh pihak-pihak yang sebenarnya diberi tanggungjawab oleh negara untuk memberantas tetapi justru menjadi bagian dari lingkaran setan ini”, demikian tandas Paschal.

Selanjutnya host kepada Djonk Iskandar; seperti apa literasi masyarakat di NTT soal kasus perdagangan orang? Menurutnya, skala pengetahuan masyarakat NTT berada pada posisi menengah kebawah, mereka kadang tahu tapi ‘ya sudahlah’ karena tidak punya daya dan upaya. Kemudian pada kelompok orang muda, cenderung merespon hal-hal yang bersifat momentum, tidak kemudian mengadvokasi, membangun relasi terkait isu perdagangan orang. Walaupun mereka menyadari bahwa di NTT banyak terjadi kasus TPPO baik skala lokal maupun internasional, tetapi orang muda hanya selesai di mengerti saja, bahwa kasus ini sangat tinggi terjadi tetapi tidak menyadari untuk melakukan sesuatu. Jadi sangat kecil sekali gerakan orang muda di NTT yang konsisten merespon isu perdagangan orang di NTT.
Pada sesi akhir talkshow kedua narasumber diberi kesempatan menjawab pernyataan yang sama yaitu, “Langkah mendesak yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah dan menindak kasus TPPO?”. Menurut Djonk Iskandar, perlu mengidentifikasi jalur penyebaran dan kolaborasi pihak pemerintah dan masyarakat umum tanpa diskriminasi dalam penanganan. Kedua; pemerintah sudah seharusnya bekerjasama atau menggandeng kelompok masyarakat, tokoh agama dan lainnya yang sudah memberi perhatian penuh pada isu TPPO dan ketiga; pemerintah jangan mengkriminalisasi siapa pun orangnya yang berusaha untuk melawan TPPO. Selanjutnya Romo Paschal mengapresiasi usaha pemerintah dalam hal kepolisian yang membentuk DIR PPA TPPO.
Untuk mengakhiri siaran talkshow, host memberikan kesempatan kepada kedua narasumber untuk memberikan pesan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati, jangan sampai terjebak praktik-praktik TPPO. (DX17)





