Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) adalah sebuah organisasi mahasiswa yang didirikan pada tahun 1950 di Kaliurang, Yogyakarta. GMKI hadir dengan visi, misi, dan tujuan yang jelas, yakni menjadi organisasi mahasiswa yang bersifat nasionalis dan oekumenis. Dalam pelayanannya, GMKI terus-menerus mengingat dan merefleksikan tujuan kehadirannya di tiga medan pelayanan utama: gereja, perguruan tinggi, dan masyarakat.
Menyongsong Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, GMKI menyelenggarakan Diskusi Publik dalam Talk Show dengan tema Perdagangan Orang di NTT: Luka Kemanusiaan yang Tak Kunjung Sembuh.” Subtema: Dinamika dan Modus TPPO di Era Digital, Perlindungan Hukum dan Penegakan Keadilan, Peran Gereja dan Masyarakat Sipil dalam Pencegahan TPPO dan Strategi Intervensi Sosial dan Rehabilitasi Korban.
Diskusi Publik ini hadir atas keprihatinan bahwa Nusa Tenggara Timur (NTT), sebuah provinsi kepulauan yang kaya akan potensi alam dan budaya, menyimpan luka sosial mendalam. NTT menjadi salah satu wilayah dengan jumlah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tertinggi di Indonesia.

(Foto: Narasumber Talk Show)
Untuk itu, talk show yang dilangsungkan pada Rabu (13/08/2025) di Aula Universitas Persatuan Guru 1945 NTT, GMKI mengundang empat orang narasumber utama yaitu Suratmi Hamida (Kepala Dinas BP3MI NTT), Pdt. Emmy Sahertian (Divisi Lobby dan Advokasi Zero Human Trafficking Network-Aktivis Anti TPPO), Winston Neil Rondo (Wakil Ketua V DPRD Prov. NTT), Kanit Yosua (Polda NTT/Unit TPPO) dan di moderasi oleh Naaman Renaldus Bonlae.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Gugus Tugas Pencegahan serta Penanganan TPPO mencatat lebih dari 1.600 jenazah pekerja migran asal NTT dipulangkan dalam rentang waktu 2012–2024. Mayoritas korban adalah perempuan dan anak muda usia produktif. Berdasarkan data dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), lebih dari 25% korban perdagangan orang secara nasional berasal dari wilayah NTT. Pada tahun 2023 saja, tercatat 173 korban TPPO asal NTT yang berhasil diselamatkan, sementara puluhan lainnya masih dalam proses pemulangan atau hilang kontak.
Modus operasi perdagangan orang di NTT kian canggih dan terorganisir. Sindikat perekrutan menyusup ke desa-desa, melakukan pemalsuan dokumen, bahkan berkolaborasi dengan oknum pemerintah dan aparat hukum. Perdagangan orang tidak lagi terbatas pada jalur laut tradisional, melainkan juga melalui media digital, sehingga pengawasan menjadi lebih sulit dan ancaman semakin nyata.
Beberapa kabupaten seperti Timor Tengah Selatan (TTS), Malaka, Kupang, dan Sikka menjadi daerah penyumbang tertinggi pekerja migran non-prosedural. Banyak warga di daerah ini berangkat dengan harapan keluar dari kemiskinan, namun kenyataannya mereka menghadapi kekerasan, perbudakan modern, bahkan kematian tragis di negeri orang.

(Foto Bersama Usai Diskusi Publik)
Permasalahan perdagangan orang di NTT bukan sekadar isu sektoral, melainkan krisis kemanusiaan yang membutuhkan respons kolektif dan sistematis. Namun, upaya pemberantasan TPPO di NTT masih terkendala oleh lemahnya koordinasi antar lembaga, minimnya edukasi masyarakat akar rumput, serta sikap permisif terhadap praktik migrasi ilegal.
Harapannya, dengan adanya diskusi publik ini bisa menghasilkan rekomendasi kebijakan dan strategi penanganan TPPO di NTT, meningkatkan kesadaran publik dan mahasiswa terhadap bahaya TPPO, ,emperkuat peran GMKI sebagai mitra kritis dalam isu kemanusiaan dan terbitnya pernyataan sikap resmi GMKI Cabang Kupang terhadap situasi TPPO di NTT. (Jeny)





